Jumat, 18 Oktober 2024

Pengusaha Tambang di Mojokerto Resmi Polisikan 4 Terlapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim

MOJOKERTO, TRENNEWS.ID Tiga oknum LSM bersama seorang warga di dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo, bakal tersandung masalah hukum usai mereka dilaporkan direktur CV. RF Bersaudara ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (15/10/2024) kemarin lusa.

Pengusaha tambang bernama Rizki Id’har Anwar ini mengadukan 4 orang Terlapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, buntut lanjutan perkara sebelumnya (dugaan aksi anarkis) yang menimpa operator beserta alat beratnya di insiden Jum’at siang (13/09/2024) silam.

Akibatnya pada Senin (30/09/2024) malam, H. Khoirul Anwar melaporkan ke-30 orang yang diduga melakukan pengrusakan terhadap excavator miliknya, kemudian disusul Muhamad Aris (operator backhoe) melaporkan sebanyak 31 orang terduga pelaku kekerasan terhadap dirinya ke Mapolres Mojokerto pada Senin, (14/10/2024) lalu.

Seperti yang disampaikan oleh direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H., bahwa CV. RF Bersaudara resmi telah menunjuk LBH Djawa Dwipa sebagai kuasa dalam penanganan perkara tersebut.

“Pak Rizki Id’har Anwar selaku direktur CV. RF Bersaudara pada Selasa sore kemarin memang telah resmi melaporkan 3 oknum LSM SRI yaitu Mar, Dian, Susan dan Soul Brewok warga dusun Sawoan yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan di lahan perusahaan pada 13 September 2024,” ungkap Hadi Purwanto. Rabu, (16/10/2024) sore.

Pria 47 tahun yang juga merangkap sebagai juru bicara resmi LBH Djawa Dwipa tersebut juga menerangkan bahwasannya seorang Rizki Id’har Anwar sebetulnya tidak tega melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian.

“Tetapi karena ulah mereka yang terindikasi anarkis serta diduga memprovokasi warga untuk melakukan dugaan aksi kekerasan terhadap Muhamad Aris (operator backhoe) yang bekerja melakukan penataan dan perbaikan jalan di lahan perusahaan yang berada di desa Sawo Kutorejo dengan cara melakukan pelemparan batu terhadap operator dan alat berat, pencekikan operator, pengancaman akan dibakar dan dibunuh disamping itu menutup jalan dengan penghadang jalan yang terbuat dari bambu di lahan milik perusahaan, sehingga perbuatan mereka sudah tidak dapat dimaafkan lagi,” lontar pria yang sedang menyelesaikan program magister hukum di salah satu universitas ternama di Surabaya itu.

Perlu diketahui bahwa CV. RF Bersaudara ini telah memiliki izin IUP Pertambangan yang telah diterbitkan secara sah oleh pemerintah pada 26 September 2023. Menurut Hadi, semestinya para oknum jangan sampai melakukan tindakan anarkis. Pihaknya juga mengaku merasa prihatin atas sikap oknum LSM yang seharusnya bisa mengedukasi masyarakat bahwasanya kegiatan tambang tersebut telah memiliki IUP Pertambangan.

“Sehingga sah-sah saja perusahaan ini melakukan aktivitasnya. Bukan terindikasi memberi arahan dan nasehat yang tidak baik sehingga menyulut emosi dan kemarahan warga setempat untuk melakukan dugaan kekerasan dan pengerusakan yang akhirnya akan berurusan dengan Kepolisian,” beber Hadi, sapaan akrabnya.

Lawyer Eko Putro Sodiq S.H. Selaku Ketua Tim Advokasi LBH Djawa Dwipa
Lawyer Eko Putro Sodiq S.H. Selaku Ketua Tim Advokasi LBH Djawa Dwipa

Untuk itu, LBH Djawa Dwipa telah menunjuk seorang lawyer bernama Eko Putro Sodiq S.H., selaku ketua tim advokasi LBH Djawa Dwipa dalam penanganan perkara tersebut.

Lebih lanjut, para Terlapor dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 162 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Tidak berhenti sampai disitu, dalam pernyataan berikutnya, Hadi pun menyarankan agar warga dusun Sawoan khususnya dan masyarakat desa Sawo pada umumnya, untuk tidak mudah percaya aksi propaganda oknum LSM. Karena hal ini dinilainya akan tetap merugikan warga sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini