Sabtu, 10 Januari 2026

Percepat Legalisasi Aset Daerah, Pemkab Kolaka Utara Rapat Koordinasi Bersama BPN

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara

Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka percepatan legalisasi tanah aset pemerintah daerah serta pembahasan pemanfaatan lahan kawasan milik Pemda Kolaka Utara, Kamis (8/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Kolaka Utara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar. Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam arahannya, Bupati Kolaka Utara menegaskan pentingnya percepatan legalisasi tanah, khususnya terhadap aset-aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, legalisasi tanah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Legalisasi tanah aset daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah dalam menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sinergi dengan BPN harus terus diperkuat agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan,” tegas Bupati.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh sejumlah pimpinan dan perwakilan perangkat daerah serta instansi terkait. Hadir secara luring antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Utara, Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Asisten III Sekretariat Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas PUPR yang diwakili oleh Sekretaris. Selain itu, Camat Lasusua dan beberapa instansi teknis lainnya juga turut mengikuti rapat sebagai bentuk dukungan terhadap penataan aset daerah dan percepatan legalisasi tanah.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kolaka Utara, Muhlis Bachtiar, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas percepatan sertifikasi tanah untuk sejumlah kebutuhan strategis daerah.

“Dalam rapat tersebut, Bapak Bupati menekankan percepatan sertifikasi tanah untuk kebutuhan yang sangat strategis, di antaranya peruntukan lahan sekolah rakyat serta persiapan lahan lembaga pemasyarakatan yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Muhlis.

Ia menambahkan, rapat juga membahas rencana legalisasi lahan kawasan sepanjang jalur bypass yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang hingga kini belum memiliki legalitas hukum.

“Kami juga membahas rencana legalisasi lahan kawasan sepanjang jalur bypass yang merupakan aset pemerintah daerah yang hingga kini belum memiliki legalitas. Untuk itu, akan dilakukan pembahasan teknis lanjutan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, maupun investasi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perkimtan dan Kantor Pertanahan Kolaka Utara pada tahun 2025.

“Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam penataan serta pengamanan aset daerah,” pungkas Muhlis Bachtiar.

Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan BPN diharapkan semakin mempercepat proses administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum terkait aset daerah di masa mendatang.

Pewarta: Asse
Sumber: IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolaka Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini