Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Resmi Terbit, Ini Fokus Penggunaan Dana Desa 2026
Jakarta, TrenNews.id — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman teknis nasional bagi pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus disesuaikan dengan prioritas nasional, kebutuhan masyarakat desa, serta kewenangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa wajib menjadikan regulasi ini sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Berdasarkan Pasal 2, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta pembinaan kemasyarakatan desa. Seluruh kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara terencana, partisipatif, dan akuntabel.
Pada Pasal 3, pemerintah menetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga miskin ekstrem. Penetapan penerima BLT Desa dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dalam Pasal 4, Dana Desa juga diarahkan untuk peningkatan layanan dasar, khususnya di bidang kesehatan dan gizi masyarakat desa. Fokus kegiatan meliputi upaya pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan layanan kesehatan desa, serta penyediaan akses air bersih dan sanitasi yang layak bagi masyarakat.
Penguatan ketahanan pangan menjadi salah satu fokus penting sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung produksi pangan lokal, pemanfaatan lahan desa, pengelolaan lumbung pangan desa, serta kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan kemandirian pangan masyarakat desa.
Sementara itu, Pasal 6 mengatur penggunaan Dana Desa untuk pengembangan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang dapat dibiayai antara lain penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pelaksanaan padat karya tunai desa, serta pemanfaatan potensi dan sumber daya lokal guna mendorong peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam aspek tata kelola, peraturan ini menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa harus direncanakan melalui musyawarah desa, dituangkan dalam RKP Desa, serta dianggarkan dalam APB Desa. Pemerintah desa juga diwajibkan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, serta menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan memastikan Dana Desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dana Desa tahun 2026 harus digunakan secara fokus, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa, terutama dalam penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan peningkatan layanan dasar,” ujar Yandri.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
“Perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” katanya.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta pada tahun 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sumber :
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026


Tinggalkan Balasan