Pernyataan Presiden Prabowo Terkait Kemungkinan Pengampunan Koruptor Menimbulkan Perdebatan Dikalangan Ahli Hukum
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan mengampuni koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya menimbulkan perdebatan di tengah publik dan kalangan ahli hukum.
Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pengembalian aset hasil korupsi tidak menghapuskan kewajiban pidana pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari hukuman pidana,” kata Nawawi, Minggu (22/12/2024).
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan