PERSAMA Sultra-Jakarta Laporkan Kapolres Konawe Utara ke Mabes Polri Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal
Jakarta, TrenNews.id — Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) secara resmi melaporkan Kapolres Konawe Utara ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait dugaan pembiaran dan kelalaian dalam pencegahan serta penindakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dean, menyatakan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Konawe Utara telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka. Namun, menurutnya, tidak diikuti dengan langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas dari aparat di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
“Kami mempertanyakan apa yang dilakukan Kapolres Konawe Utara selama ini. Aktivitas pertambangan di hutan lindung bukan hal baru dan berlangsung lama, tetapi tidak ada tindakan nyata,” ujar Nabil Dean di Jakarta, Jum’at (9/1/2026).
Ia juga menyoroti penertiban dan penyegelan yang justru dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, Satgas PKH tidak seharusnya dijadikan tameng untuk menutupi kelalaian aparat penegak hukum di daerah.
“Yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penegakan hukum di Konawe Utara adalah aparat wilayah setempat. Seharusnya tindakan pencegahan dan penindakan sudah dilakukan jauh sebelum Satgas PKH turun,” tegasnya.
PERSAMA Sultra-Jakarta menilai kehadiran Satgas PKH menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Polres Konawe Utara, yang berdampak pada kerusakan kawasan hutan lindung.
Melalui laporan tersebut, PERSAMA Sultra-Jakarta mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Konawe Utara dan meminta Mabes Polri menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, perwakilan Divisi Humas Mabes Polri membenarkan laporan dari PERSAMA Sultra-Jakarta telah diterima secara resmi dan akan diteruskan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
PERSAMA Sultra-Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai maupun terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Konawe Utara.
Pewarta: IAR


Tinggalkan Balasan