Pesta Miras di Puskesmas Latowu: Kejahatan Etika Publik, Pelecehan Agama, dan Pembangkangan Terhadap Negara
Peristiwa dugaan pesta musik electone, hiburan yang tidak senonoh, serta konsumsi minuman keras (miras) di halaman Puskesmas Latowu pada malam pergantian Tahun Baru 2025 telah menjelma menjadi skandal besar yang mengguncang sendi moral, hukum, dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara. Ini bukan lagi sekadar isu viral media sosial. Ini adalah krisis kepercayaan publik.
Puskesmas bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat kesehatan, keselamatan, dan kemanusiaan. Ketika fasilitas ini justru diduga berubah menjadi arena pesta malam dengan dentuman musik keras, saweran, pesta kembang api, serta miras, maka yang dihancurkan bukan hanya fungsi fasilitas, tetapi kehormatan negara di hadapan rakyatnya sendiri.
Kecaman keras datang dari Buhari, anggota DPRD Kolaka Utara. Dengan nada tegas, ia menyatakan rasa malu dan prihatin atas peristiwa yang dinilainya mencoreng wajah daerah. Buhari menegaskan bahwa Kolaka Utara telah memiliki Peraturan Daerah dan surat edaran Bupati yang secara eksplisit melarang perayaan malam tahun baru yang bersifat hura-hura, terlebih di fasilitas milik pemerintah.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan imbauan nasional agar masyarakat menahan euforia perayaan karena bangsa sedang berduka akibat bencana alam di Aceh dan Sumatra. Namun, imbauan negara itu dipatahkan secara terang-terangan.
Buhari mendesak Bupati Kolaka Utara bertindak tegas dan meminta Kapolres Kolaka Utara mengusut tuntas dugaan penggunaan miras di aset pemerintah.
Dari sisi hukum dan etika pemerintahan, Kardiansyah Afkar, Tim Advokasi Hukum Pemerintah Daerah Kolaka Utara, menyampaikan pernyataan sikap terbuka kepada publik. Ia menilai peristiwa tersebut mencederai martabat pelayanan publik dan wibawa pemerintah daerah.
Menurutnya, meskipun keterlibatan langsung Kepala Puskesmas Latowu atau staf belum dapat dipastikan, mustahil pesta berskala besar dengan suara keras dan aktivitas hingga larut malam terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran pihak pengelola fasilitas. Kardiansyah mendesak klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas, Camat Batuputih, dan Kapolsek Batuputih, serta meminta Inspektorat Daerah dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam, termasuk pengamanan bukti CCTV, daftar piket, catatan keamanan, dan identitas pihak-pihak yang terlibat.
Ia menegaskan, bila terbukti ada kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan aset negara, maka sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan wajib dijatuhkan. Jika tidak, maka pemerintah sama saja menormalisasi kemerosotan moral dan etika pelayanan publik.
Dari aparat penegak hukum, Kapolsek Batuputih Burhan menegaskan bahwa tidak pernah ada izin keramaian untuk pelaksanaan pesta malam tahun baru di area proyek pembangunan Puskesmas Latowu. Permohonan izin telah ditolak secara resmi dengan pertimbangan lokasi berada di lingkungan fasilitas kesehatan serta adanya instruksi Presiden, imbauan Bupati, dan arahan Kapolres untuk meniadakan perayaan.
Meski demikian, kegiatan tetap berlangsung. Kepolisian kini mendalami pihak-pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara berinisial HM dan Kepala Puskesmas Latowu. Selain itu, polisi juga menyelidiki dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Kolaka Utara tentang larangan minuman beralkohol. Fakta ini memperjelas satu hal: jika pesta terjadi, maka ia ilegal sejak awal.
Kritik paling keras datang dari tokoh agama. La Ode Lisman, Imam Masjid Al Hajarul Abyad Kecamatan Batuputih, atas nama remaja masjid dan umat Islam setempat, mengecam keras dugaan pesta miras tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu bertentangan dengan nilai agama, norma kesusilaan, dan mencederai kehormatan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai ruang publik yang seharusnya dijaga kesuciannya.
“Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan masyarakat, bukan lokasi pesta miras dan hiburan maksiat,” tegasnya. Ia mendesak aparat dan pemerintah bertindak tegas agar tidak terjadi pembiaran yang merusak moral dan ketertiban sosial, serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga marwah lingkungan sosial demi kehidupan bermasyarakat yang bermartabat.
Camat Batuputih, Muhardi, menyampaikan kekecewaan dan penyesalan mendalam. Ia menegaskan bahwa imbauan tertulis telah diedarkan pada 30 Desember 2025 kepada seluruh kepala desa agar tidak menggelar perayaan malam tahun baru dalam bentuk apa pun. Namun, imbauan tersebut diabaikan.
Ia mengaku tidak menyangka acara berkembang menjadi pesta besar dengan electone, penyanyi berpakaian seronok, dan miras di lingkungan fasilitas kesehatan. Menurutnya, kejadian ini sangat memalukan, mencoreng nama baik pemerintah kecamatan, dan merusak marwah puskesmas.
Dari elemen masyarakat sipil, Ketua Aliansi Profesional Indonesia Bangkit, Dhonal Peatrick, menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran berat dan terang-terangan terhadap imbauan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. APIB mendesak Polres Kolaka Utara memeriksa kontraktor proyek Puskesmas Latowu serta meminta Bupati Kolaka Utara mengevaluasi dan mencopot Kepala Puskesmas Latowu bila terbukti lalai atau terlibat.
Jika seluruh pernyataan ini disatukan wakil rakyat, advokat pemerintah, kepolisian, tokoh agama, camat, dan masyarakat sipil maka satu kesimpulan tidak terbantahkan: telah terjadi kegagalan serius dalam menjaga etika, hukum, dan kehormatan fasilitas publik.
Redaksi TrenNews.id menegaskan, kasus ini tidak boleh ditutup dengan klarifikasi formal, permintaan maaf simbolik, atau kompromi politik. Harus ada penindakan nyata, sanksi terbuka, dan proses hukum transparan. Jika tidak, maka pesan berbahaya akan sampai ke publik: bahwa aturan bisa dilanggar, aset negara bisa disalahgunakan, agama bisa dilecehkan, dan hukum bisa ditawar.
Sebagaimana peringatan tegas Buhari, pilihan pemerintah daerah kini hanya dua:
bertindak tegas atau kehilangan kepercayaan publik.
Dan bila negara kalah di halaman puskesmas, maka sesungguhnya yang kalah adalah martabat pemerintahan itu sendiri.
Redaksi TrenNews.id
Menjaga Nurani Publik, Mengawal Hukum, dan Membela Martabat Pelayanan Negara


Tinggalkan Balasan