PMKRI Kefamenanu Ultimatum Aparat, Minta Pelaku Penyelundupan BBM Ditangkap 5×24 Jam
Kefamenanu, TrenNews.id – Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mendesak aparat segera mengamankan pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah perbatasan RI–RDTL dalam waktu 5×24 jam.
Desakan tersebut disampaikan melalui Presidium Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) PMKRI, Yohanes Niko Seran Sakan, yang menilai praktik penyelundupan di kawasan perbatasan masih terjadi secara berulang.
“Berdasarkan hasil investigasi anggota PMKRI di Napan, aktivitas penyelundupan BBM bisa terjadi hingga dua kali dalam sepekan, dengan jumlah sekitar 20 jerigen dalam satu kali aksi,” ujarnya, Rabu (8/4).
Ia menilai sistem pengawasan aparat Pengamanan Perbatasan (Pamtas) belum berjalan optimal. Lemahnya kontrol di titik rawan dinilai membuka ruang bagi praktik ilegal tersebut terus berlangsung.
PMKRI juga menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah barang bukti yang diamankan dengan volume BBM yang diduga diselundupkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penindakan di lapangan.
Menurut Yohanes, penyelundupan BBM tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan terorganisir, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual.
“Jika hanya pelaku kecil yang disentuh, sementara aktor utama dibiarkan, maka praktik ini akan terus berulang,” tegasnya.
PMKRI turut mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara agar segera mengambil langkah konkret, mengingat dampak penyelundupan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat dan wibawa negara di wilayah perbatasan.
Sebagai bentuk tekanan, PMKRI memberikan tenggat waktu 5×24 jam kepada aparat untuk menindak pelaku. Jika tidak ada langkah nyata, organisasi tersebut mengancam akan membuka data investigasi kepada publik serta menggelar aksi demonstrasi.
“Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan membuka seluruh data yang kami miliki dan melakukan aksi demonstrasi,” tandasnya.
PMKRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, diproses sesuai hukum yang berlaku. (Aldy Angket)
Editor: Kordian


Tinggalkan Balasan