Sabtu, 10 Januari 2026

Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo

Tim SAR gabungan membongkar atap bangkai Kapal KM Putri Sakinah yang tenggelam di perairan pulau Komodo.

Labuan Bajo, TrenNews.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat. Penetapan dilakukan melalui gelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/ 2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kedua tersangka adalah nakhoda kapal berinisial L, dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M, yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Henry menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya.

Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” jelas Henry.

Polda NTT mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.

Sebagai informasi, kapal wisata KM Putri Sakinah yang mengangkut 11 penumpang, termasuk empat warga negara Spanyol, tenggelam di perairan Pulau Padar pada Jumat (26/12) malam. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi tujuh korban selamat dan menemukan tiga korban meninggal dunia. Hingga saat ini, satu korban masih dalam proses pencarian.

Pewarta : Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini