Sabtu, 18 Oktober 2025

Polda Sultra Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkotika Sepanjang Juli 2025

Polda Sultra Berhasil Ungkap tiga kasus peredaran narkotika sepanjang Juli 2025

Kendari, TrenNews.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika selama Juli 2025, dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 6.812,6 gram atau sekitar 6,8 kilogram. Tiga tersangka diamankan dari lokasi berbeda dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran lintas kota hingga antarprovinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibobo, menyebutkan bahwa peredaran narkoba yang berhasil digagalkan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,17 miliar, dengan estimasi harga sabu Rp1,2 juta per gram.

“Pengungkapan ini juga menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram dapat digunakan oleh sepuluh orang,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Kombes Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk menindak tegas jaringan besar yang berupaya masuk ke wilayah Sultra. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan LSM Gann Sultra yang turut membantu dengan memberikan informasi penting.

Tersangka pertama berinisial AS (28), warga Kota Kendari, ditangkap pada 12 Juli di Perumnas Poasia. Dari lokasi, polisi mengamankan 13 paket sabu-sabu seberat 3.241,6 gram. AS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DJ untuk mengambil dan mendistribusikan sabu dari luar kota.

Tersangka kedua, AD (30), warga Kolaka, ditangkap di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada. Polisi menyita 21 bungkus sabu-sabu seberat 2.037 gram serta sebuah timbangan digital. Dari hasil interogasi, AD mengaku dikendalikan oleh narapidana berinisial MA yang berada di Rutan Kolaka. Barang haram diterima melalui sistem “tempel” di wilayah Ranomeeto, Konawe Selatan.

Kasus ketiga diungkap pada 30 Juli 2025, ketika petugas menggerebek sebuah rumah indekos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Tersangka AR (30) diamankan dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 1.534 gram. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R di Kota Baubau dan mengedarkannya berdasarkan instruksi melalui telepon.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sebagai kurir dan pengedar narkoba lintas wilayah.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Informasi dari masyarakat dan LSM Gann Sultra merupakan salah satu kunci keberhasilan kami. Partisipasi publik sangat penting dalam melawan peredaran narkoba,” kata Iis.

Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Pewarta: Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini