Polemik Pernyataan Menteri Desa, PPWI Desak Presiden Prabowo Bertindak
Jakarta, TrenNews.id – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Santosa yang dinilai merendahkan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan menuai kritik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan peran masyarakat sipil dalam demokrasi.
Wilson menegaskan bahwa keberadaan LSM dan wartawan dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. “Sikap menihilkan peran LSM dan wartawan adalah pemikiran yang keliru dan bisa berimplikasi hukum,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima media pada Minggu (2/2/2025).
Ia juga menyoroti bahwa pelecehan terhadap wartawan bukanlah kejadian pertama. Menurutnya, pejabat kerap menggunakan istilah seperti “wartawan abal-abal” untuk mendiskreditkan peran pers dalam melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah.
“Tindakan menghambat kerja wartawan, dengan alasan apapun, merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan