Rabu, 12 Maret 2025

Polres Baubau Tetapkan Dua Tersangka dalam Kebakaran Empat Rumah di Lipu

Dalam Konferensi pers, Polres Baubau Berhasil Menangkap dua Tersangka sebabkan terjadinya kebakaran 4 unit rumah warga lipu

Baubau, Trennews.id – Satreskrim Polres Baubau akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan empat rumah di Kelurahan Lipu pada Sabtu (25/1/2025).

Kedua tersangka, yakni FF alias FR (20), sopir mobil, dan RK (32), warga Kota Baubau, ditetapkan setelah melalui proses penyelidikan panjang. Mereka terbukti melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, manusia, atau barang hingga menyebabkan kebakaran.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika FF berinisiatif membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk dijual kepada rekannya, ID, di Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton. FF mengajak RK, sesama sopir, untuk membeli BBM jenis solar di Pelabuhan Topa, Kelurahan Sulaa. BBM tersebut sebelumnya telah dipesan melalui telepon dari seseorang bernama WW.

Setibanya di pelabuhan, FF dan RK membeli 40 jeriken BBM kemasan 20 liter yang kemudian diangkut menggunakan mobil. Saat melintas di Jalan Sibatara menuju Kecamatan Betoambari sekitar pukul 20.30 WITA, mobil mereka mengeluarkan asap dari knalpot.

Keduanya panik dan berusaha memadamkan api dengan bantuan warga sekitar. Namun, api justru semakin membesar. Para tersangka dan warga kemudian mendorong mobil ke depan, tetapi kendaraan malah menabrak pagar rumah, menyebabkan BBM tumpah dan api merembet ke pemukiman hingga membakar empat rumah.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil tersebut milik HL dan biasanya digunakan untuk mengangkut sembako. Namun, saat kejadian, kendaraan itu dipakai untuk mengangkut BBM oleh tersangka FF, yang bekerja sebagai sopir mobil tersebut.

“Kebakaran terjadi akibat kelalaian para tersangka yang menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal,” ungkap Kompol Abdul Rahmad, Selasa (11/2/2025).

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Baubau dan dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, WW, yang menjual BBM kepada para tersangka, masih berstatus saksi.

Polres Baubau juga tengah menyelidiki status BBM yang diangkut, apakah legal atau ilegal, melalui uji laboratorium. Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam kasus penimbunan BBM ilegal yang ditemukan warga sehari setelah kebakaran di empat titik di Kelurahan Lipu dan Kelurahan Sulaa.

“Kasus kebakaran di Kelurahan Lipu tidak ada kaitannya dengan penimbunan BBM yang ditemukan warga,” tegas Kasi Humas Polres Baubau.

Pewarta: Nandar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini