Minggu, 8 September 2024

Polres Buteng Tangkap Pelaku Perkosaan Seorang Gadis Berusia 16 Tahun

“Merasa takut video tersebut akan disebarkan, maka korban pasrah dan semua pelaku dengan modus yang sama serta di waktu dan tempat yang berbeda, melakukan persetubuhan terhadap korban,” tutur Kasat Reskrim, Kamis (23/5/2024).

Mengetahui kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian pada hari Rabu (22/5/2024).

Mendapat laporan itu, Unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, langsung mendatangi tempat kerja dan persembunyian para pelaku.

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menuturkan bahwa delapan pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini