Polres Kolaka Utara Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Tembaga Milik Pemda
Lasusua, TrenNews.id — Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Kolaka Utara mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Daerah Kolaka Utara yang terpasang di jalur dua kawasan Masjid Agung, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 Wita. Mereka diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga jenis NYY yang terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Lasusua dan kejadian serupa kembali terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.
Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU Maharani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait padamnya lampu jalan di wilayah Lasusua.
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik Pemda Kolaka Utara,” ujar IPTU Maharani.
Identitas dua terduga pelaku masing-masing berinisial ATO alias CULU (43), warga Lasusua, dan ARIFIN (42), warga asal Palopo. Sementara korban sekaligus pelapor diketahui bernama IRGHY HARUM (36), seorang petani yang berdomisili di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Lebih lanjut IPTU Maharani menjelaskan, pada kejadian pertama pelapor bersama sejumlah saksi melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan kabel tembaga lampu jalan telah dipotong. Pada patroli berikutnya di Desa Ponggiha, kabel tembaga kembali ditemukan dalam kondisi dicabut.
“Akibat perbuatan tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara mengalami kerugian sekitar Rp5.005.000,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang telah dicincang. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi tersebut disampaikan dalam press release yang diterima redaksi TrenNews pada Selasa malam (6/1/2026). Laporan polisi atas kejadian ini tercatat dengan Nomor: LP/B/130/XII/2025/Sultra/Res Kolaka Utara/SPKT tanggal 23 Desember 2025.
Pewarta: Asse


Tinggalkan Balasan