Kamis, 26 Juni 2025

Polres Kolaka Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

Barang bukti

Lasusua, TrenNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial M dan MT berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (25/6) dini hari di dua lokasi berbeda.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Gultom melalui Kasat Narkoba Iptu Batmar Ricky mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih.

“Informasi menyebutkan adanya seseorang yang menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Kami langsung melakukan penyelidikan bersama personel Polsek Batu Putih,” ujar Iptu Ricky.

Sekitar pukul 02.00 WITA, petugas mengamankan pelaku M yang saat itu berada di belakang rumah keluarganya. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa, ditemukan barang bukti berupa enam sachet plastik kecil dan satu sachet besar berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu, ditemukan pula 18 sachet sabu lainnya yang disimpan dalam tas hitam di dalam lemari.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku lain berinisial MT juga diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Petugas kemudian bergerak ke Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, dan menangkap MT di rumahnya sekitar pukul 05.45 WITA.

“Di rumah MT, kami menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” jelas Iptu Ricky.

Diketahui, M (42) dan MT (43) merupakan warga Kabupaten Kolaka Utara, berprofesi sebagai petani, beragama Islam, dan berasal dari suku Bugis.

Dari tangan M, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 14,1 gram bruto, sementara dari MT ditemukan 1 gram bruto sabu. Keduanya saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya hingga tuntas.

Pewarta : Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini