Polres Kolaka Utara Tangkap Tiga Pengedar, Sita 500 Gram Sabu
Lasusua, TrenNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Polda Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram. Tiga orang pelaku ditangkap di wilayah perbatasan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, Jumat (3/10/2025).
Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Gultom Todoan menjelaskan, penangkapan dilakukan di Desa Bahari, Kecamatan Tolala, tepatnya di tanjakan Pondok Rotan. Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Badmar Ricky Palimbongan.
“Tiga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat total 487,34 gram, berikut satu unit mobil dan sejumlah perlengkapan lainnya,” kata AKBP Ritman, Sabtu (4/10/2025).
Polisi menyebut para pelaku berinisial MYD, SY, dan SR dengan peran berbeda. MYD diduga sebagai pengambil sabu dari Morowali, Sulawesi Tengah. SY berperan menyewa mobil untuk transportasi, sementara SR mendampingi perjalanan.
Ketiganya berasal dari daerah berbeda: MYD warga Kabupaten Poso (Sulawesi Tengah), SY warga Luwu Utara (Sulawesi Selatan), dan SR warga Luwu Timur (Sulawesi Selatan).
Selain sabu seberat hampir 500 gram, barang bukti lain yang disita antara lain satu unit telepon genggam, satu pipet kaca, satu korek gas, dua kantong plastik, satu STNK mobil, serta mobil Honda Brio berpelat DW 1052 MB.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6–20 tahun penjara dan denda maksimal Rp13,3 miliar.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kolaka Utara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut.
Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan