Sabtu, 14 Maret 2026

Polres Konferensi Pers Empat Kasus Atensi Publik

Polres Konferensi Pers Empat Kasus Atensi Publik.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Polres Aceh Singkil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan empat kasus yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil dan dipimpin oleh Kapolres Aceh Singkil didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Gunung Meriah dan Kanit Reskrim Polsek Suro, Jumat (13/03/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Aceh Singkil menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah perkara pidana yang berhasil diungkap, diantaranya dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas, pencurian sepeda motor (curanmor), dugaan jarimah Pelecehan terhadap anak, serta kasus ancaman pencemaran terhadap seorang Sekretaris Desa.

Kasus pertama yang disampaikan yakni dugaan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap seorang penderita difabel yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/01/I/2026/SPKT Polsek Suro. Korban dalam kejadian tersebut adalah TC, sementara terlapor yakni RBM.

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa bermula ketika saksi mendengar suara mesin gergaji (chainsaw) di sekitar belakang rumah terlapor. Saat korban mendatangi lokasi untuk melihat kondisi pohon sawit di area tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Terlapor diduga menarik kerah baju korban hingga korban terjatuh dan kemudian merobek pakaian korban sambil berteriak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores di bagian kepala sebelah kanan.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja warna abu-abu milik korban serta rekaman video kejadian yang tersimpan dalam flashdisk. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II (10-50 juta Rupiah).

Kasus kedua yang diungkap yakni pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban S pada 18 Februari 2026. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 5031 RV yang saat itu diparkir di depan rumah saksi dalam kondisi kunci masih melekat di kontak kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gunung Meriah, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sukarejo, Kecamatan Simpang Kanan.

Pelaku berinisial ST (27), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi setelah sebelumnya terlibat pertengkaran dengan istrinya.

Motor hasil curian sempat dibawa ke wilayah Sumatera Utara dan digadaikan seharga Rp 1.000.000. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta dokumen kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ketiga adalah dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Singkil Utara.

Perkara ini dilaporkan oleh ayah korban pada Februari 2026 setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya yang berusia 14 tahun. Terduga pelaku adalah HR (25), warga Kecamatan Singkil Utara.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada November 2025 ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian membawa korban ke lokasi sepi dan diduga melakukan pemerkosaan.

Perbuatan tersebut diduga kembali diulangi pada bulan Desember 2025 dengan modus mengajak korban membeli paket internet.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin, 2 Maret 2026 saat sedang bekerja di sebuah toko bangunan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban serta satu unit telepon genggam.

Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun penjara.

Kasus keempat yakni dugaan tindak pidana ancaman pencemaran terhadap seorang Sekretaris Desa di Kecamatan Gunung Meriah.

Korban Berinisial N, melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh R, yang merupakan Kepala desa setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 WIB.

Tersangka diduga mengirimkan pesan WhatsApp berisi tangkapan layar foto korban saat mandi tanpa busana serta mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

Dalam percakapan tersebut, tersangka meminta uang hingga Rp 5.000.000. dengan alasan untuk menghapus video yang disebut-sebut telah tersebar. Merasa takut dan malu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan diketahui video tersebut direkam oleh tersangka saat mengintip korban yang sedang mandi. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya beserta barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mengirim ancaman.

Tersangka dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pewarta : Arman munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini