Polres Manggarai Timur Panggil Penanggung Jawab PT Menara Armada Pratama Terkait Galian C Ilegal
Manggarai Timur, TrenNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur memanggil penanggung jawab PT Menara Armada Pratama terkait dugaan pengerukan material ilegal di sempadan Sungai Wae Rana, Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara. Material tersebut diduga digunakan untuk proyek jalan provinsi di wilayah Kecamatan Elar Selatan.
Kanit Tipiter Polres Manggarai Timur, Ipda Indra Suryawan, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi atas dugaan aktivitas galian C tanpa izin. “Hari ini kami buat undangan klarifikasi untuk yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (6/10/2025) lalu.
Pihak PT Menara Armada Pratama dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu, 8 Oktober 2025 ini hari. Pemanggilan ini menyusul laporan dari media Jajak.net terkait pengerukan material di sempadan Sungai Wae Rana yang diduga digunakan sebagai urugan pilihan dalam proyek jalan provinsi ruas Bealaing–Mukun–Wae Rasan, tepatnya di Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan.
Warga setempat mempertanyakan kualitas material yang digunakan. “Urugan ini banyak pasir bercampur tanah. Apakah layak jadi urugan? Apalagi lokasi galian belum ada izin, pasti mutu materialnya belum diuji,” kata Gabriel, warga Elar Selatan.
Seorang pekerja proyek menyebut bahwa pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT telah meninjau lokasi proyek dan merekomendasikan pembongkaran material urugan karena kualitasnya buruk.
Perwakilan PT Menara Armada Pratama, Jimmy, mengakui material urugan diambil dari lokasi yang tidak berizin. Ia beralasan pengambilan dilakukan karena jarak quarry resmi di Kecamatan Rana Mese terlalu jauh dari lokasi proyek.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Provinsi NTT, Adi Samuel Mboeik, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan PT Menara Armada Pratama untuk menghentikan pengambilan material dari sempadan Sungai Wae Rana.
Sementara itu, Kepala Desa Watu Pari, Robertus Imam, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian di wilayahnya karena tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah desa.
Pewarta: Kordianus


Tinggalkan Balasan