Polresta Kendari Amankan Ratusan Liter BBM dan Satu Orang Tersangka
Fitrayadi menerangkan, identitas Tersangka sesuai KTP yakni inisial AL (27) yang berprofesi sebagai sopir asal Kabupaten Konawe Utara. Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 Merk Wuling (warna silver metalik) Nopol DT 1401 EM beserta STNK, dan 15 Jergen isi 32 liter BBM Jenis Pertalite, serta 1 meter selang plastik ukuran 1 inci.
BBM tersebut, kata dia, adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Berdasarkan keterangan tersangka dan Saksi, Tersangka melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari dan akan di bawah ke Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Atas perbuatannya tersebut, tambah Fitrayadi, Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana (TP) Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 55 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan. (**)
Tinggalkan Balasan