Polresta Kendari Lakukan Limpahkan Berkas Kasus Pembunuh Mertua Ke Pengadilan, Novi Gunakan Rompi Tahanan Sambil Nangis Pada Saat Bawa Kejaksaan
KENDARI,TRENNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan limpahkan berkas kasus pembunuhan terhadap mertua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (23/7/2024).
Diketahui, ibu mertua yang menjadi korban pembunuhan berencana bernama Mirna (51). Sedangkan pelakunya berjumlah dua orang masing-masing bernama Novi Damayanti (menantu Mirna) dan Cimang (rekan Novi Damayanti). Pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada Minggu (7/4).
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menerangkan seluruh berkas pemeriksaan dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah sesuai aturan yang berlaku. Artinya, JPU telah meneliti berkas perkara dan telah menentukan sikap bahwa perkara ini sudah lengkap,” katanya di hadapan sejumlah media.
Dalam waktu dekat, lanjut Ronal, kedua pelaku akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Kejari Kendari. Bahkan, penyidik akan segera mengatur waktu untuk melakukan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Novi akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Cimang akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari ,” tambahnya.
Menurut Ronal, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Menantu bernama Novi Damayanti tak kuasa menahan tangis dan kembali meneteskan air mata saat menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Tinggalkan Balasan