Rabu, 12 Maret 2025

Polri Libatkan Irsus Lakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Oleh Kapolres Bireuen

Polri Libatkan Irsus Lakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Oleh Kapolres Bireuen

BANDA ACEH, TRENNEWS.ID – Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombespol Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri.

Dalam kasus ini, Polri juga melibatkan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri untuk ikut menangani proses pemeriksaan tersebut.

“Namun, terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombespol Joko Krisdiyanto, Minggu (9/2/2025).

Intinya, kata Joko, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani.

“Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” tambahnya.

Joko juga menjelaskan bahwa, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres.

“Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan,” Jelas Joko.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

Sebelumnya, viral kasus dugaan penyalahgunaan jabatan di Polres Bireuen. Propam Polda Aceh Bersama Irwasda Polda Aceh langsung melakukan pemanggilan terhadap AKBP Jatmiko berserta istri AKP T untuk dilakukan klarifikasi.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu, di antaranya sejumlah perwira polisi yang bertugas di Polres itu.

Dalam kasus ini, terdapat 38 poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Jatmiko bersama istrinya. Diantaranya pungli serta pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen (Arman Muthe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini