Sabtu, 29 November 2025

Polsek Purwosari Dalami Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Rekaman CCTV Masih Ditunggu

Surat Tanda Penerimaan Laporan

Pasuruan, TrenNews.id – Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Korban, RK (16), mengalami luka memar di bagian kepala dan tangan setelah diserang secara tiba-tiba usai berbelanja di Indomart Purwosari.

Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Widodo, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (20/11/2025). Polisi bergerak cepat dan telah mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing MMRA dan LAS, warga Desa Martopuro, serta MEF, warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari.

Penanganan perkara dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/01/2025/SPKT POLSEK PURWOSARI POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 November 2025 pukul 21.52 WIB, dan telah ditandatangani oleh Ka SPKT Aiptu Taufiq Hidajat.

Penyidik Polsek Purwosari, Aiptu Eko Maryanto, menyampaikan bahwa ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

“Sudah tersangka semua, sudah kita lakukan proses penyidikan kok,” ungkap Aiptu Eko, Minggu (23/11/2025).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak.

Sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti, penyidik juga telah meminta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Namun hingga saat ini, pihak pengelola Indomart belum menyerahkan rekaman tersebut.

“Untuk rekaman CCTV, kemarin kita sudah minta, tapi masih belum diberikan. Kita masih permohonan untuk mengambil CCTV tersebut, tapi masih belum diberikan ke kita,” jelasnya.

Merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 38 Ayat (1) KUHAP, kepolisian berwenang meminta rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan.

Mengetahui hal itu, Widodo berharap pihak pengelola Indomart Purwosari dapat segera memberikan rekaman CCTV kepada kepolisian, demi mendukung proses hukum.

“Saya berharap kepada pengelola CCTV Indomart Purwosari, agar bersedia menyerahkan data rekaman video CCTV ke tim Polsek Purwosari,” tuturnya.

Widodo juga meminta Polsek Purwosari untuk terus mengembangkan kasus guna mengungkap motif dan kronologi sebenarnya.

Sebelumnya, Polsek Purwosari sempat mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini