Minggu, 11 Januari 2026

PP HIPPERMAKU Kecam Penyalahgunaan Proyek Puskesmas Latowu untuk Pesta Miras

Ilustrasi pesta malam tahun baru di Puskesmas Latowu

Lasusua, TrenNews.id – Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara (PP HIPPERMAKU) mengecam keras dugaan penyalahgunaan proyek Puskesmas Latowu yang digunakan sebagai lokasi pesta minuman keras, joget, dan hiburan malam pada momentum pergantian tahun.

Pernyataan sikap tersebut diterima Redaksi TrenNews.id pada Senin siang 5 Januari 2025. Dalam surat bernomor 005/B/PTKP/KPTS/PP-HIPPERMAKU/I/2026 itu, PP HIPPERMAKU menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan individual, melainkan menyangkut martabat institusi publik, etika penyelenggaraan pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap negara, khususnya di Kabupaten Kolaka Utara.

PP HIPPERMAKU menegaskan bahwa puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang dibangun dari dana publik dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan rakyat. Penggunaan area proyek puskesmas sebagai tempat pesta minuman keras dan hiburan malam dinilai sebagai penyimpangan fungsi fasilitas publik.

“Peristiwa ini telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan sosial serta keresahan masyarakat. Pembiaran terhadap kejadian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan, tanggung jawab, dan integritas pengelola proyek,” tulis PP HIPPERMAKU dalam pernyataan sikapnya.

Organisasi tersebut juga menilai peristiwa itu menimbulkan dampak serius, mulai dari rusaknya wibawa fasilitas pelayanan kesehatan, menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan instansi terkait, hingga terganggunya nilai moral dan etika di ruang publik.

Atas dasar itu, PP HIPPERMAKU menyatakan mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan fasilitas publik, khususnya fasilitas kesehatan, untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan nilai etikanya. Mereka menilai kejadian tersebut sebagai kegagalan pengawasan pengelola proyek, bukan semata kesalahan individu.

PP HIPPERMAKU menuntut klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek Puskesmas Latowu. Selain itu, mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi administratif tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Mereka juga meminta adanya jaminan tertulis dan mekanisme pengawasan yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. PP HIPPERMAKU menegaskan bahwa sikap tersebut dilandasi kepentingan publik, nilai moral, dan komitmen menjaga marwah fasilitas negara, bukan kepentingan politik maupun personal.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Bidang PTKP PP HIPPERMAKU, Sandi Amulia, dan diketahui oleh Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara periode 2025–2027.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini