Jumat, 22 November 2024

Presiden Jokowi Keluarkan Perpu Tentang Larangan Jual Rokok Eceran

JAKARTA,TRENNEWS.ID-Presiden Republik Indonesia,Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (Rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu atau rokok elektronik.

Langkah upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat.Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, seperti yang terlihat dalam salinan PP di laman jdih.setneg.go.id.

Dalam pasal 434 tertulis bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan beberapa ketentuan. Poin (a) menyebutkan larangan penggunaan mesin layan diri, sementara poin (b) melarang penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Poin (c) menegaskan larangan penjualan secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Poin (d) melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui.

Poin (e) menetapkan larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Poin (f) melarang penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Pada pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan untuk poin (f) dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur pada situs web atau aplikasi elektronik komersial. Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dalam transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif, seperti dikutip oleh antaranews.com, Rabu (31/7/2024).

Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pijakan untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri. Dengan penerbitan PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden tidak lagi berlaku.

Beberapa peraturan yang dicabut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Diberitakan awak media sebelumnya, pada tahun 2023 dan 2024, tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, sementara untuk rokok elektronik naik rata-rata 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebesar 6 persen. Kenaikan tarif cukai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 dan Nomor 192 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini