Produksi Tambang Tanpa RKAB: Pelanggaran Hukum yang Tak Punya Pembenaran
Isu produksi pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan masalah serius penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam. Dalam konteks hukum Indonesia, penting ditegaskan sejak awal: tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan aktivitas produksi pertambangan dilakukan tanpa RKAB.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas menempatkan RKAB sebagai syarat mutlak kegiatan operasi produksi. Posisi UU Minerba sebagai lex specialis menjadikannya rujukan utama dan tertinggi dalam urusan pertambangan. Artinya, ketentuan di luar UU Minerba baik undang-undang sektoral, kebijakan investasi, maupun regulasi daerah tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk menyimpangi kewajiban RKAB.
Namun dalam praktik, masih kerap muncul dalih bahwa terdapat “aturan lain” yang memungkinkan produksi tetap berjalan meski RKAB belum disetujui. Dalih ini keliru dan berbahaya. UU Cipta Kerja, UU Penanaman Modal, hingga UU Lingkungan Hidup tidak pernah menghapus atau menggantikan fungsi RKAB. Regulasi-regulasi tersebut justru menegaskan bahwa kegiatan usaha tetap harus mematuhi ketentuan perizinan sektoral.Dengan kata lain, tidak ada celah normatif yang dapat digunakan untuk melegalkan produksi tanpa RKAB. Masalah menjadi semakin serius ketika RKAB direduksi menjadi sekadar formalitas tahunan.
Pandangan ini mengabaikan fungsi utama RKAB sebagai alat negara untuk mengendalikan volume produksi, menghitung penerimaan negara, memastikan rencana reklamasi dan pascatambang, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Produksi tanpa RKAB berarti negara kehilangan kontrol, sementara potensi kerugian baik fiskal maupun ekologis ditanggung publik.
Dari sudut pandang keadilan usaha, pembiaran praktik produksi tanpa RKAB juga menciptakan ketimpangan. Perusahaan yang patuh pada aturan akan dirugikan, sementara pelaku yang melanggar justru memperoleh keuntungan ekonomi lebih cepat. Jika kondisi ini dibiarkan, maka kepastian hukum di sektor pertambangan hanya akan menjadi jargon tanpa makna.
Di sinilah peran negara menjadi krusial. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak hanya bertugas menerbitkan persetujuan RKAB, tetapi juga memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.
Ketegasan penegakan hukum bukanlah bentuk anti-investasi, melainkan prasyarat investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, produksi tambang tanpa RKAB tidak memiliki dasar hukum apa pun, baik secara normatif maupun konstitusional.
Membenarkan praktik ini sama artinya dengan mengikis wibawa hukum dan mengkhianati amanat pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. RKAB bukan hambatan, melainkan komitmen bersama agar pertambangan berjalan adil, tertib, dan bertanggung jawab.
Redaksi


Tinggalkan Balasan