Kamis, 16 Oktober 2025

Program Rp250 Juta per Desa dan Kelurahan: Langkah Nyata atau Sekadar Janji Politik?

Ilustrasi

TrenNews.id – Salah satu program prioritas yang mencuri perhatian publik dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umur – H. Jumarding, adalah kebijakan Rp250 juta per desa dan kelurahan. Program ini menjadi sorotan bukan hanya karena besarnya nominal, tetapi juga karena menyentuh langsung struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, desa dan kelurahan.

Desa merupakan barometer keberhasilan pembangunan daerah. Dari desa, denyut kehidupan ekonomi lokal berawal. Namun faktanya, tidak sedikit desa di Kolaka Utara yang masih menghadapi persoalan klasik: keterbatasan infrastruktur, lemahnya daya saing, dan minimnya dukungan anggaran.

Kehadiran program Rp250 juta per desa dan kelurahan sejatinya menjawab kebutuhan itu. Bila dikelola dengan tepat, kebijakan ini berpotensi menjadi motor pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi desa, serta peningkatan pelayanan dasar masyarakat.

Namun, seperti kebijakan besar lainnya, program ini tentu tidak luput dari tantangan, baik di tingkat perencanaan maupun dalam realisasi anggaran.

Tidak ada program hebat tanpa perencanaan yang matang. Langkah awal yang harus dijaga adalah transparansi penggunaan dana. Pemerintah daerah perlu memastikan agar setiap desa dan kelurahan memiliki rencana kerja yang jelas, lengkap dengan indikator keberhasilan dan mekanisme pertanggungjawaban.

Tanpa pengawasan ketat, program ini rawan menjadi “lumbung proyek” tahunan atau bahkan tersendat karena tumpang tindih dengan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat pengawasan, dan masyarakat desa harus dibangun sejak awal.

Selain itu, setiap kepala desa dan lurah harus dipersiapkan secara administratif dan manajerial. Tidak semua aparatur desa memiliki kapasitas pengelolaan keuangan publik yang memadai. Diperlukan pendampingan dan pelatihan berkelanjutan agar dana yang besar ini tidak justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pertanyaan besar yang kini muncul di tengah masyarakat adalah:

Apakah program Rp250 juta per desa dan kelurahan ini benar-benar bisa berjalan pada tahun 2026, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat?

Kita tahu, pemerintah pusat saat ini sedang melakukan penyesuaian fiskal nasional dengan memangkas sejumlah transfer ke daerah untuk efisiensi dan penataan ulang prioritas belanja negara. Kondisi ini tentu berimplikasi pada ruang fiskal pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kolaka Utara.

Jika tidak ada strategi pembiayaan alternatif, seperti penguatan pendapatan asli daerah (PAD) atau reorientasi belanja non-prioritas, maka program ini berpotensi mengalami perlambatan bahkan penundaan.

Namun, di sinilah letak uji komitmen kepemimpinan. Program Rp250 juta bukan semata soal nominal, tetapi tentang keberanian pemerintah daerah untuk menjaga konsistensi kebijakan meski dalam tekanan fiskal.

Jika pasangan H. Nur Rahman Umur – H. Jumarding mampu mengelola sumber daya dengan efisien, melakukan rasionalisasi belanja birokrasi, serta mengedepankan program yang menyentuh rakyat, maka efisiensi dari pusat tidak harus menjadi alasan untuk berhenti berbuat.

Kekuatan utama dari program ini bukan hanya terletak pada anggaran, tetapi pada keteladanan moral pemimpinnya. Rakyat tidak semata menilai dari seberapa besar dana yang digelontorkan, melainkan dari seberapa nyata hasilnya di lapangan.

Bila program ini bisa berjalan dengan tata kelola yang baik, maka efek bergandanya akan terasa luas, perputaran ekonomi desa meningkat, lapangan kerja lokal tercipta, dan tingkat kesejahteraan masyarakat membaik.

Namun sebaliknya, bila dana yang besar itu tidak disertai sistem pengawasan dan akuntabilitas yang kuat, maka program ini hanya akan menjadi catatan manis dalam dokumen RPJMD, tanpa bekas di tengah rakyat.

Masyarakat tentu menaruh harapan besar agar program ini tidak hanya berhenti di meja perencanaan. Realisasi tahun 2026 akan menjadi tolak ukur kredibilitas kepemimpinan daerah. Jika berhasil diwujudkan meski dalam situasi fiskal yang ketat, maka H. Nur Rahman Umur dan H. Jumarding patut diakui sebagai pemimpin yang konsisten terhadap janji dan visi pembangunan desa.

Namun bila tertunda, masyarakat berhak menuntut penjelasan terbuka tentang arah dan penyesuaian kebijakan tersebut. Karena transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap kepercayaan rakyat.

Program Rp250 juta per desa dan kelurahan adalah gagasan besar yang memerlukan tekad besar pula untuk merealisasikannya. Di tengah situasi efisiensi anggaran nasional, Kolaka Utara membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya cerdas secara administratif, tetapi juga kuat secara moral dan strategis.

Pada akhirnya, rakyat tidak akan menilai dari besarnya angka, tetapi dari kehadiran nyata program itu di desa mereka di jalan yang diperbaiki, fasilitas yang dibangun, dan ekonomi yang bergerak.

Jika hal itu mampu diwujudkan, maka program ini bukan hanya janji politik, tetapi jejak kepemimpinan yang akan dikenang sebagai titik balik pemerataan pembangunan di Kolaka Utara.

Penulis: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini