Rabu, 22 Januari 2025

Propam Polri Dinilai Tidak Transparan, Pelapor Memilih Walk-Out

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke

Jakarta, TrenNews.id – Proses klarifikasi laporan dugaan pelanggaran oleh Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, di Gedung Presisi 3 Mabes Polri, Selasa (21/1/2025), diwarnai insiden walk-out. Tim hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menilai proses klarifikasi yang dilakukan oleh Propam Polri tidak transparan dan cenderung menyalahi aturan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa insiden bermula ketika penyidik, Iptu Yulius Saputra, melarang pelapor untuk mendokumentasikan proses klarifikasi. Tidak hanya itu, seluruh perangkat komunikasi milik tim pelapor juga diminta untuk diserahkan selama proses berlangsung.

“Kami menolak keras aturan tersebut. Dokumentasi adalah hak kami, terlebih proses ini menyangkut laporan yang kami buat. Pelarangan ini jelas melanggar prinsip transparansi yang selalu didengungkan Polri,” tegas Wilson Lalengke.

Alasan Larangan Dipertanyakan
Penyidik berdalih bahwa larangan dokumentasi tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Polri. Namun, Wilson menilai alasan itu tidak masuk akal.

“Ketika kami membuat laporan, bukti berupa foto dan video diminta. Tapi, saat kami ingin mendokumentasikan jalannya klarifikasi, justru dilarang. Apa yang mereka sembunyikan?” tambahnya.

Larangan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Larangan ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tapi juga melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan,” kata Wilson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini