Jumat, 27 Maret 2026

Proyek Irigasi Dampingan Kejagung di NTT Diduga Bermasalah, Warga Soroti Kualitas dan Transparansi

Salah satu titik pekerjaan yang tidak sesuai petunjuk teknis.

Borong, TrenNews.id — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi utama di wilayah Nusa Tenggara Timur yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II menuai sorotan publik. Proyek yang merupakan bagian dari program pendampingan Kejaksaan Agung tersebut dilaporkan tidak sesuai standar di sejumlah titik pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang terbagi dalam Paket 1 dan Paket 2 itu seluruhnya dikerjakan oleh PT Adhi Karya dengan total nilai sekitar Rp142 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Rinciannya, Paket 1 senilai Rp40,2 miliar dan Paket 2 sebesar Rp102,1 miliar setelah proses negosiasi.

Program ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 yang bertujuan mendukung ketahanan pangan nasional melalui peningkatan infrastruktur irigasi. Lingkup pekerjaan mencakup konstruksi pasangan batu, pengecoran beton, pemasangan baja tulangan, hingga perbaikan saluran irigasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, AA. Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa peran kejaksaan dalam proyek tersebut terbatas pada penyelesaian administrasi Agunan Hak Tanggungan (AGHT). Ia menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam aspek teknis maupun pengelolaan keuangan proyek.

“Jika terdapat kekurangan di lapangan, silakan disampaikan lokasi spesifiknya,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa proyek masih dalam tahap pengerjaan dengan masa perpanjangan waktu hingga Maret 2026 serta masa pemeliharaan selama satu tahun.

Namun, sejumlah warga di lokasi proyek menyampaikan keluhan terkait kualitas pekerjaan. Di Desa Bangka Lao, Kecamatan Rana Mese, warga mengaku menemukan pekerjaan konstruksi yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, terdapat laporan kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas proyek.

Warga menyebut belum ada kejelasan terkait kompensasi atas tanaman yang terdampak. Mereka juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek, termasuk tidak ditemukannya papan informasi yang mencantumkan keterlibatan pendampingan dari kejaksaan di sejumlah titik pekerjaan.

Tim lapangan TrenNews.id sebelumnya meninjau beberapa lokasi proyek, di antaranya Wae Locak II dan Wae Ras (Desa Bangka Lao), Wae Tiwu Sengit (Desa Rana Tonjong), serta Wae Ruwuk (Desa Nggalak, Reok Barat, Manggarai). Di lokasi tersebut, tidak terlihat informasi resmi terkait proyek maupun pendampingan institusi penegak hukum.

Sejumlah warga menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kepada aparat penegak hukum pada April 2026.

Sementara itu, PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor konstruksi dengan kepemilikan saham mayoritas oleh pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan yang disampaikan warga. (Kordianus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini