Selasa, 3 Maret 2026

Proyek Irigasi Rp102 Miliar di Manggarai Timur Terhambat, Warga Curigai Material Ilegal Meski Ada Pendampingan Kejati

Papan proyek

Borong, TrenNews.id – Publik menyoroti proyek pembangunan jaringan irigasi Tiwu Sengit dan Wae Mbaling di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Proyek senilai Rp102,1 miliar yang didanai APBN 2025 dan didampingi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) ini diduga bermasalah karena terlambat selesai dan menggunakan material dari galian C ilegal tanpa uji laboratorium.

Kekhawatiran warga muncul setelah melihat praktik pengambilan batu dan pasir yang diduga tidak berizin dari sungai dan selokan di sekitar lokasi proyek. Mereka meragukan kualitas material tersebut dan dampaknya pada kekuatan konstruksi.

Robi dan Rustam, warga Sambi Rampas, mengungkapkan kekecewaannya. “Proyek ini besar, tapi dikerjakan asal-asalan dan molor. Petani yang paling rugi,” kata Robi. Rustam menambahkan, material yang dipakai diambil dari lokasi ilegal tanpa uji kelayakan. “Kualitas pekerjaannya jadi sangat diragukan,” imbuhnya.

Warga menduga, praktik ini luput dari pengawasan konsultan dan Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS Nusa Tenggara II). Padahal, sesuai kontrak, proyek harusnya selesai 28 Desember 2025. Kontraktor utama, PT Adhi Karya, dan subkontraktor, CV Delta Flores, diberi tambahan waktu 50 hari.

Robi juga menyoroti pendampingan Kejati NTT. “Seharusnya proyek dampingan Kejati itu lebih tertib dan sesuai spesifikasi. Jangan sampai petani jadi korban,” tegasnya. Ia mengingatkan, kontrak mengatur lokasi pengambilan material dan jaraknya. Material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Tokoh muda Matim, Lorensius, menyampaikan hal senada. Ia prihatin atas keterlambatan dan dugaan penggunaan material ilegal. “Beberapa titik sudah retak, padahal belum lama selesai. Ini meragukan kualitasnya, apalagi kalau materialnya tidak diuji,” ujarnya.

Lorensius meminta audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Ia menduga pengawasan proyek belum optimal.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari BBWS Nusa Tenggara II, Yan Tampani, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. TrenNews.id telah berupaya menghubungi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.
(Kordianus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini