Minggu, 7 Desember 2025

Proyek Jalan di Manggarai Timur Diduga Gunakan Material Ilegal dari Sungai Wae Rana

Material urugal pilihan (pasir campur tanah) pada proyek jalan Propinsi di Mamba.

Manggarai Timur, TrenNews.id – Proyek peningkatan ruas jalan provinsi Bealaing–Wae Rasan di Kabupaten Manggarai Timur diduga menggunakan material hasil penambangan ilegal dari sempadan Sungai Wae Rana, Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah alat berat milik PT Menara Armada Pratama (MAP), kontraktor pelaksana proyek, terlihat beroperasi di lokasi galian tanpa izin.

Hasil penelusuran TrenNews.id pada Kamis (2/10/2025) menunjukkan sebuah excavator milik PT MAP terparkir di tepi Sungai Wae Rana. Di sekitar lokasi, tampak tumpukan material hasil kerukan berupa pasir bercampur tanah yang menggunung. Material tersebut disebut digunakan untuk proyek jalan di wilayah Mamba, berjarak sekitar delapan kilometer dari lokasi galian.

“Mereka biasanya ambil pasir di sini untuk pekerjaan jalan di Mamba,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Seorang pekerja proyek di lokasi jalan mengakui bahwa Dinas PUPR Provinsi NTT sempat merekomendasikan pembongkaran material karena kandungan tanahnya terlalu tinggi. “Ini kami mau bongkar,” katanya singkat.

Proyek penanganan ruas jalan Bealaing–Wae Rasan memiliki nilai kontrak Rp3,95 miliar dengan PT MAP sebagai pelaksana dan CV Rivalindo Jaya Consultant sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan dimulai sejak 18 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Penggunaan material ilegal itu memicu protes warga. Bernardinus, warga Elar Selatan, mempertanyakan kelayakan material yang digunakan dan mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

“Yang kita lihat, urugan ini banyak pasir bercampur tanah. Apakah layak jadi urugan? Apalagi lokasi galian belum ada izin, pasti mutu materialnya belum diuji,” tegas Bernardinus.

Ia menilai, jika material tidak sesuai standar digunakan, maka kualitas jalan akan cepat rusak. “Kalau pengerjaannya asal jadi begini, yang jadi korban kami masyarakat,” tambahnya.

Warga juga menilai aktivitas penambangan di sempadan sungai melanggar aturan lingkungan hidup dan dapat berimplikasi pidana. Mereka berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut agar tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Menara Armada Pratama dan Dinas PUPR Provinsi NTT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini