PT. SLG Bantah Tudingan Ampuh Sultra, Hendro Nilopo : Kami Berbicara Data, Jangan Ngawur!
KENDARI TRENNEWS.ID – PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) melalui humasnya, Arman membantah tudingan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tudingan yang dimaksud yakni terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin serta dugaan fasilitator dokumen terbang oleh PT. Suria Lintas Gemilang (SLG).
Menanggapi hal tersebut, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kembali angkat bicara.
Hendro mengatakan, bantahan yang disampaikan oleh PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) melalui humasnya bernama Arman merupakan bentuk ketakutan.
Sebab menurut dia, isi bantahan yang disampaikan oleh PT. SLG melalui humasnya tidak tidak menyentuh substansi persoalan.
“Mereka (PT. SLG) bantah tapi tidak berani perlihatkan data, misalnya PPKH dari Kementerian Kehutanan. Justru bantahannya ngawur menurut saya,” Ucap Hendro saat di konfirmasi oleh media ini, Senin (11/3/2024).
Selain itu, lanjut Hendro, bantahan yang disampaikan oleh PT. SLG melalui humasnya merupakan blunder. Sebab kata dia, apa yang disampaikan justru menguak fakta yang sebenarnya.
“Humas PT. SLG bikang mereka menambang sudah sesuai aturan, faktanya mereka masuk daftar perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang di terbitkan oleh Kementerian LHK RI,” Terangnya
Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu membeberkan, bukti terkait kegiatan PT. SLG di dalam kawasan hutan tanpa izin tertuang dalam SK Menteri LHK RI No : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Tahap XI.
“Kalau mau buktikan silahkan di akses, PT. SLG ada di daftar nomor 22 dalam SK Menteri LHK tersebut,” Jelasnya
Tinggalkan Balasan