Minggu, 25 Januari 2026

Puluhan Hektare Sagu, Sawah, dan Tambak Ikan di Batuputih Rusak Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Nikel

Potret aktivitas pertambangan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan

Lasusua, TrenNews.id – Puluhan hektare perkebunan sagu, lahan persawahan, dan tambak ikan air tawar di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengalami kerusakan dan terancam tidak lagi produktif. Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Hasil pantauan TrenNews.id di sejumlah desa, di antaranya Desa Mosiku, Tetebao, dan Lelewawo, menunjukkan lahan milik warga tertutup lumpur yang diduga berasal dari limpasan aktivitas produksi tambang. Kondisi ini menyebabkan tanaman sagu mengering, sawah gagal tanam, serta tambak ikan tidak dapat difungsikan.

Seorang warga Desa Mosiku, Wende Bue (82), menyatakan kebun sagu yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupannya kini rusak. Pohon sagu yang sebelumnya tumbuh subur berubah menjadi kerdil, berdaun keriting, dan sebagian mati.

Dampak serupa terjadi pada sektor perikanan air tawar. Pipa (70), pengelola tambak ikan, mengaku tambaknya tidak lagi dapat digunakan karena dipenuhi lumpur. Akibatnya, aktivitas budidaya ikan terhenti.

Para petani sawah di wilayah tersebut juga mengalami gagal tanam. Sebelum aktivitas pertambangan berlangsung, warga rutin mengolah lahan setiap musim tanam. Namun saat ini, sawah tertutup lumpur dan kehilangan fungsi produksi.

Aktivitas pertambangan yang diduga berdampak terhadap lingkungan tersebut berkaitan dengan sejumlah perusahaan mitra PT Kasmar Tiar Raya yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/BKPM Nomor 788/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, perusahaan tersebut memiliki wilayah konsesi seluas 955 hektare.

Tokoh masyarakat Desa Mosiku, Anton, menyampaikan bahwa sejak aktivitas pertambangan beroperasi, warga merasakan dampak debu dan limpasan lumpur yang menutupi kebun, sawah, serta tambak ikan. Menurutnya, mata pencaharian masyarakat terhenti akibat kondisi tersebut.

Seiring meluasnya dampak lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan konsep reklamasi dan pemulihan lingkungan yang diterapkan perusahaan. Warga menilai hingga saat ini belum ada kejelasan terkait rencana reklamasi pascatambang, khususnya pemulihan lahan pertanian, perkebunan sagu, serta tambak ikan yang terdampak sedimentasi lumpur.

Selain itu, warga menyoroti kebijakan perusahaan dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada kontraktor tambang. Dalam setiap SPK tersebut, diketahui terdapat kewajiban penyediaan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan. Namun, masyarakat mempertanyakan keberadaan, pengelolaan, dan penggunaan dana jaminan reklamasi tersebut, mengingat hingga kini belum terlihat adanya upaya reklamasi di lokasi terdampak.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri kebijakan jaminan reklamasi dalam setiap SPK kontraktor dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, TrenNews.id belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kasmar Tiar Raya, termasuk terkait konsep reklamasi serta pengelolaan dana jaminan reklamasi. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan telah dilakukan, namun belum mendapat respons.

Dedi Kadir
Editor: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini