Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Cabut Hak Bantuan
Jakarta, TrenNews.id – Pemerintah menyatakan akan mencabut bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan dana untuk aktivitas judi online. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan maraknya penyalahgunaan dana bansos untuk berjudi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti data yang disampaikan PPATK. “Jika dana bansos digunakan untuk judi online, bantuannya akan dicabut. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi masyarakat miskin atau miskin ekstrem,” tegasnya, Rabu (9/7/2025).
PPATK mencatat sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos diketahui terlibat dalam transaksi judi online sepanjang tahun 2024. Total nilai deposit mencapai Rp957 miliar dari sekitar 7,5 juta transaksi yang terpantau.
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Sosial segera melakukan pemadanan data dengan melibatkan PPATK guna menyaring dan memverifikasi ulang daftar penerima. “Kami ingin memastikan bahwa bansos diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan dan digunakan untuk keperluan pokok, bukan untuk berjudi,” ujar Muhaimin.
Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan distribusi bansos dan memastikan program sosial pemerintah tepat sasaran.
Sanksi pencabutan akan diberlakukan secara bertahap setelah proses verifikasi rampung. Pemerintah juga mendorong partisipasi publik untuk melaporkan penyalahgunaan bantuan sosial.
“Dana negara harus digunakan secara bertanggung jawab. Bansos adalah jaring pengaman sosial, bukan modal berjudi,” kata Muhaimin menegaskan.
—
Reporter: Hendra
Editor: Redaksi TrenNews.id

Tinggalkan Balasan