Sabtu, 22 Februari 2025

Reskrim Pangkep Ungkap Kasus Pencurian Ternak Sapi di Desa Parenreng

Reskrim Pangkep ungkap pencurian ternak sapi Desa perenreng (istimewa)

Pangkep, Trennews.id – Tim Reskrim Polres Pangkajene dan Kepulauan berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Press release terkait kasus ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pangkep, Imran, didampingi Kanit 1 Reskrim Dipo, Kanit Pidum Adhi, serta sejumlah anggota personel terkait, di Aula Polres Pangkep.

Dalam penyampaiannya, Imran mengungkapkan bahwa kasus ini melanggar beberapa pasal dalam KUHPidana, di antaranya Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4, serta Pasal 362 tentang pencurian, juga Pasal 480 terkait penadahan.

Pencurian dilakukan oleh tersangka S dan B yang dibantu oleh A pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di Kamp Takku, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Selain itu, tindak pidana penadahan yang melibatkan tersangka J dan H terjadi pada Jumat, 17 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Padang Lampe, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.

Korban dalam kasus ini adalah seorang petani berusia 54 tahun yang berdomisili di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Sementara itu, beberapa saksi turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Kronologi kejadian berawal dari tersangka S dan B yang mencuri dua ekor sapi milik korban, yaitu satu ekor sapi betina berusia lebih dari 10 tahun berwarna putih kecoklatan dengan tanduk sepanjang 23 cm serta satu ekor sapi jantan berusia lebih dari satu tahun berwarna hitam dengan tanduk sepanjang 20 cm. Kedua sapi ini kemudian ditarik melalui jalur rel kereta api hingga ke Kamp Padang Lampe, Desa Padang Lampe, Kecamatan Marang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini