RKAB Vale Indonesia 2026 Diklaim Terbit Malam Ini

Jakarta, TrenNews.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 milik PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) akan terbit pada Rabu malam (14/1/2026).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan kepastian tersebut saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
“Vale? Insyallah malam ini RKAB-nya terbit,” ujar Tri, Rabu (14/1/2026).
Tri menjelaskan, RKAB 2026 yang akan diterbitkan untuk Vale berlaku selama satu tahun karena perusahaan mengajukan RKAB baru khusus tahun ini. Sebelumnya, RKAB Vale berakhir pada 2025 sehingga perseroan tidak dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi produksi hingga 31 Maret 2026.
Meski demikian, Tri tidak merinci besaran target produksi bijih nikel yang disetujui dalam RKAB tersebut. Ia hanya memastikan target produksi telah disesuaikan dengan kebutuhan smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) yang menghasilkan nickel matte milik Vale.
“Sudah mau sebentar lagi, malam ini. Insyallah dapat persetujuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Vale Indonesia terpaksa menghentikan sementara kegiatan operasional tambang di seluruh wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada awal 2026. Penghentian tersebut dilakukan karena perseroan belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 dari Kementerian ESDM.
Corporate Secretary PT Vale Indonesia Tbk., Anggun Kara Nataya, menyatakan keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara aktivitas operasional perusahaan.
“Keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional perseroan di seluruh wilayah IUPK perseroan,” kata Anggun dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2026).
Namun demikian, Anggun menegaskan keterlambatan tersebut tidak memberikan dampak material secara langsung terhadap kondisi keuangan perseroan.
Sementara itu, Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Dirjen Minerba Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan pertambangan tetap dapat melakukan kegiatan penambangan maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026 hingga 31 Maret 2026, dengan syarat memiliki RKAB tiga tahunan yang telah disetujui.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh Vale karena perseroan belum memiliki RKAB 2026 versi tiga tahunan.
Pewarta: Andi


Tinggalkan Balasan