Roy Suryo Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 85 Pertanyaan
Jakarta, TrenNews.id – Pakar telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai tudingan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan tersebut, Roy mengaku mendapat 85 pertanyaan dari penyidik.
“Saya diberi 85 pertanyaan dalam 55 halaman, tapi prosesnya bisa selesai dengan sangat cepat,” ujar Roy kepada wartawan usai pemeriksaan, Senin (7/7/2025).
Meski demikian, Roy Suryo menyatakan dirinya memilih untuk tidak menjawab sebagian besar pertanyaan penyidik, dengan alasan merupakan hak hukum terlapor untuk tidak memberikan keterangan.
“Hanya pertanyaan seputar identitas yang saya jawab. Pertanyaan lainnya saya anggap tidak relevan, sehingga saya tidak jawab. Pemeriksaan pun jadi singkat karena mereka tidak memiliki legal standing, tempus dan locusnya juga aneh, ada lima tempat yang disebutkan,” ujarnya.
Roy juga mempertanyakan legal standing dari lima pihak pelapor, yang menurutnya tidak berwenang secara hukum untuk melaporkan dirinya.
“Ada yang mengatasnamakan pengacara. Ini kan aneh, pengacara kok malah melapor, bukan mendampingi klien. Jadi menurut saya ini sudah di luar nalar,” tambahnya.
Diketahui, mantan Presiden Joko Widodo melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas tudingan penyebaran isu ijazah palsu. Para terlapor diduga melanggar sejumlah pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27A, 32, dan 35,” ungkap kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya menyampaikan bahwa total ada lima laporan polisi terkait isu ini yang kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Laporan itu merupakan pelimpahan dari empat Polres, agar proses penyelidikan lebih efisien dan terpusat,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Adapun substansi laporan yang ditangani serupa, yaitu terkait dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, pencemaran nama baik, hingga penghasutan.
Pewarta: Hendra


Tinggalkan Balasan