Minggu, 8 September 2024

Said Ibnu R. A. Soroti Anggota DPRD Yang Laporkan Kasat Reskrim Polres Asahan Terkait Keikutsertaan Pilkada

Foto: Said Ibnu Rulian Ahmad

ASAHAN, TRENNEWS.ID – Beredar pemberitaan terkait dengan Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang melaporkan Kasat Reskrim Polres Asahan terkait dengan keikutsertaan dalam Kontestasi Pilkada Asahan yang dianggap melanggar Kode Etik Kepolisian.

Kepada awak media, Said Ibnu Rulian Ahmad mengungkapkan bahwa setiap manusia berhak menggunakan hak politik untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepada Daerah, hal itu asal sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Jum’at, (14/6/2024).

“Jika Bang Rianto ingin maju menjadi Kepala Daerah salahnya dimana, asal beliau tidak melanggar hukum yang berlaku, karena Anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan Calon Kepala Daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024”, ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini