Sat Reskrim Polres Paser Ungkap Dua Kasus Illegal Logging di Batu Sopang dan Muara Komam
PASER, TRENNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana illegal logging di wilayah Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam, Kabupaten Paser, Sabtu (14/12/2024) lalu.
Penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal menggunakan truk tanpa dokumen resmi.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Septi Saputro, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut. “Tim kami segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan dua truk pengangkut kayu ilegal di lokasi berbeda,” ujar Iptu Helmi.
Kasus Pertama: Desa Samurangau, Batu Sopang
Petugas menghentikan sebuah truk dump yang dikemudikan oleh dua orang, AG dan S. Pemeriksaan di lokasi menemukan 126 batang kayu bulat berbagai ukuran tanpa dokumen resmi.
Kasus Kedua: Jalan Desa Batu Butok, Muara Komam
Tinggalkan Balasan