Satpol PP Baubau Hentikan Pembangunan PKL di Trotoar
Baubau, Trennews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Baubau menertibkan bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang didirikan di trotoar Jalan Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio. Keberadaan bangunan ini dianggap mengganggu kenyamanan serta hak pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Baubau, La Ode Muhammad Takdir, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari anggota DPRD Baubau, Girang, dari Fraksi Partai Hanura. Bangunan tersebut diketahui berdiri di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam dan tidak memiliki izin resmi.
“Anggota Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap PKL agar menghentikan pembangunan sementara,” ujar La Ode Muhammad Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan bahwa salah satu bangunan yang ditertibkan merupakan outlet penjualan pulsa. Dalam waktu dekat, tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perizinan Tata Ruang, dan pihak kelurahan akan mengambil langkah lebih lanjut untuk membongkar bangunan tersebut. Outlet tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015.
“Sudah menjadi tugas kami untuk mengawasi pembangunan yang tidak sesuai aturan, sambil menunggu keputusan Dinas PU terkait pembongkaran,” jelasnya.
Kasat Pol PP Baubau juga mengimbau para PKL agar tidak berjualan di bahu jalan serta menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.
“Jangan berjualan di trotoar karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” tegasnya.
Pewarta : Nandar
Tinggalkan Balasan