Satu Kapal Terduga Ilegal Fishing Diamankan Polisi
Aceh Singkil, TrenNews.id – Satu unit Kapal Nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara yang diduga melakukan aksi Ilegal Fishing di Perairan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil
Penangkapan itu bermula karena adanya laporan dari masyarakat terhadap aktifitas kapal tersebut yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau.
“Kemudian kita melakukan patroli ke lokasi yang di maksud, dan benar saja, kita mendapati kapal tersebut dengan 12 orang didalamnya,” kata Kasat Polairud, Polres Aceh Singkil, Akp Didik Surya, Minggu (12/10/2025).
Kapal berisi 12 orang itu diduga melakukan aksi Ilegal Fishing dengan menangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat trawl atau pukat harimau.
“Kapal KM Bintang Jaya ini katanya asalnya dari Sibolga Sumatera Utara,” tanbah Didik.
Sementara itu, petugas juga mengamankan sebayak 12 orang terduga tersangka. Diantaranya 1 orang nahkoda kapal, 1 orang kepala kamar mesin (KKM) dan 10 orang lainnya merupakan Anak Buah Kapal (ABK), semuanya merupakan orang Sibolga, Sumatera Utara.
“Pastinya kita tetap melaporkan kepada pimpinan. Kapolres juga meminta agar ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelas Akp Didik.
Ia menegaskan bahwa terkait siapa pemilik kapal masih dalam upaya pemeriksaan dan pendalaman. “Jadi ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Didik.
Sementara itu, Nelayan Aceh Singkil berharap agar hal ini dapat segera di tindak sesuai hukum yang berlaku. Hal itu untuk membuat efek jera bagi pelaku Ilegal Fishing di Aceh Singkil.
Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan