Minggu, 12 April 2026

Sejumlah Desa di Aceh Singkil Tarik DD Meski Belum Posting APBKam, Tak Masalah ?

Karikatur

Aceh Singkil, TrenNews.id – Sejumlah desa di Kabupaten Aceh Singkil diduga telah melakukan penarikan anggaran Dana Desa tahap 1 reguler meski belum melakukan posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam).

Penarikan dana desa meski belum posing APBKam itu menjadi pertanyaan. Mungkinkah ada persetujuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil diperbolehkan melakukan posting APBKam belakangan ?

Jika benar, apakah dalam hal ini ada kelonggaran dari DPMK dan apakah posting APBKam bukan menjadi syarat ‘wajib’ penarikan anggaran ?

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska saat dikonfirmasi mengatakan hal itu sudah sesuai.

“Dalam hal ini saya fikir sudah sesuai, dan perlu difahami bahwa dalam surat edaran bupati tertulis menyelesaikan APBKam, yang di maksud selesainya APBKam adalah telah terbitnya Qanun APBKam. Terkait posting APBKam tentunya dilaksanakan setelah APBKam di sahkan,” kata Riky beberapa hari lalu.

Kendati demikian, Riky tidak menjelaskan secara gamblang terkait pemostingan APBKam menjadi syarat penarikan Dana Desa atau tidak.

Riky Yodiska juga terkesan bungkam terhadap pertanyaan tentang penyelesaian APBKam, apakah APBKam dinyatakan selesai meski pihak desa belum melakukan posting APBKam ?

Sementara terkait Qanun APBKam yang sudah disahkan, namun desa belum melakukan posting APBKam. Riky meminta agar desa segera melakukan posting APBKam sehingga tercatat dan terkunci.

Disisi lain, Riky justru hanya memberi Instruksi saat disinggung kemungkinan adanya dugaan kelonggaran yang diberikan oleh Dinas terhadap sejumlah desa yang melakukan penarikan meski belum posting APBKam.

“Ya kita instruksikan untuk segera melakukan posting APBKam, agar desa mudah dalam pengelolaan administrasi keuangan dana desa. Tentunya kami akan meminta kepada Camat untuk ikut memonitoring pemostingan APBKam,” sebut Riky.

Kejadian ini tentu perlu menjadi perhatian, sebagaimana diketahui selama ini posting APBKam menjadi salah satu syarat dalam penarikan anggaran, namun kali ini diluar dari kebiasaan.

Terlebih, publik menilai jawaban yang disampaikan Plt Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska tidak menjawab substansi dari pertanyaan. Jawaban terkesan hanya dibaluti dengan instruksi dan himbauan.

Publik masih menunggu jawaban secara rinci dari pihak terkait.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini