Kamis, 26 Februari 2026

Sekda Kolaka Utara Hadiri RUPSLB BPR Bahteramas di Rujab Gubernur Sultra

Sekda Muhammad Idrus di kegiatan RUPS-LB BPR Bahteramas di Kota Kendari

Kendari, TrenNews.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Kolaka Utara (Perseroda) yang digelar di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu (25/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, dan dihadiri para kepala daerah se-Sulawesi Tenggara serta jajaran terkait. Dalam forum itu, Muhammad Idrus hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk mengikuti jalannya rapat sekaligus memperkuat koordinasi antarpemegang saham.

Sejumlah sumber menyebut, RUPSLB ini merupakan tindak lanjut undangan resmi Nomor 018/BBM-KLUT/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur BPR Bahteramas Kolaka Utara, Ahmad, S.E. Rapat dimulai sekitar pukul 15.00 WITA dan berlangsung sesuai mekanisme Perseroda.

Agenda utama rapat meliputi pembahasan dan pengesahan perubahan/pergantian susunan direksi, serta pembahasan hal strategis lain terkait penguatan tata kelola dan arah kebijakan perusahaan. Dalam pemberitaan lain yang membahas RUPS LB BPR Bahteramas se-Sultra pada hari yang sama, forum juga menyoroti penataan komposisi pengurus (termasuk evaluasi komisaris yang merangkap jabatan), pengangkatan komisaris baru, serta pengisian kekosongan direksi, disertai paparan kinerja keuangan dan operasional sebagai bahan evaluasi pemegang saham.

RUPSLB turut dihadiri pemegang saham daerah. Sejumlah media mencatat kehadiran unsur Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, termasuk kepala daerah serta jajaran pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa yang tercatat dalam struktur kepemilikan saham.

Usai rapat, Sekda Kolaka Utara menegaskan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan BPR Bahteramas sebagai lembaga keuangan milik daerah.

“RUPSLB ini adalah mekanisme resmi untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Muhammad Idrus.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap keputusan RUPSLB dapat memperkuat peran BPR Bahteramas dalam mendorong ekonomi kerakyatan, termasuk perluasan layanan keuangan hingga tingkat desa/kelurahan dan dukungan bagi UMKM.

Sebagai informasi, BPR Bahteramas di Sulawesi Tenggara sebelumnya juga menjalani penyesuaian badan hukum menjadi Perseroda mengikuti regulasi, dengan pemegang saham yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga unsur desa.

(AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini