Sektaris Satpol PP Kota Palembang Menijau Lokasi Pembangunan Ruko Jalan HM Noerdin Pandji
PALEMBANG, TRENNEWS.ID – Sektaris satpol pp kota Palembang menijau lokasi pembangunan ruko jalan hm noerdin pandji, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison S.IP, S.H, M.H, bersama timnya meninjau lokasi pembangunan ruko di Jalan HM Noerdin Pandji Palembang,Tindakan ini dilakukan karena ruko tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Menurut Herison, inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas PUPR serta laporan masyarakat yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di Kantor Walikota terkait bangunan tersebut,selasa (11/03/2025).
“Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tugas pokok Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum, kami meninjau lokasi untuk memastikan izin PBG telah dikantongi pemilik bangunan,” ujar Herison,Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang menanyakan perihal izin PBG, sementara aspek lain terkait bangunan bukan kewenangan Satpol PP.
“Jika pemilik telah mengurus izin PBG, mereka dipersilakan melanjutkan pembangunan. Silakan urus izin di dinas teknis, yakni PUPR dan PTSP,” tambahnya,Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan mengeluarkan surat peringatan serta penghentian sementara pembangunan hingga izin diterbitkan.
“Sementara itu, pemilik ruko, Junaidi (ko ajun), menjelaskan, bahwa keterlambatan pengurusan izin bukan karena kelalaian, melainkan masih adanya proses hukum terkait sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami bukan tidak mau mengurus izin, tetapi sertifikat masih dalam proses di BPN karena ada pihak lain yang mengklaim tanah ini. Kasusnya saat ini tengah berproses di Polda, dan dalam waktu dekat akan ada tersangkanya.
“Lebih lanjut, Junaidi mempertanyakan mengapa bangunannya dipersoalkan, sementara ada bangunan lain di Daerah Milik Jalan (DMJ) yang dibiarkan berdiri tanpa tindakan.
“Di Simpang Bandara ada bangunan berdiri di DMJ, hanya mundur 1 meter dari jalan, bahkan sudah beroperasi sebagai ekspedisi. Mengapa Pemkot tidak menindak? Ini tidak adil. Saya membangun di dalam, dengan batas mundur 23 meter, bukan di DMJ, tapi tetap dipermasalahkan.
“Junaidi juga menyatakan, keberatannya terhadap penghentian pembangunan sementara, meskipun ia siap mengurus izin dan membayar denda jika diperlukan.
“Saya paham aturan dan akan mengurus izin setelah sertifikat selesai. Kalau memang ada denda, saya akan membayarnya. Yang saya harapkan hanya keadilan.
Tinggalkan Balasan