Sengketa Lahan Keranga, Polisi Pastikan Penanganan Kasus Sudah Sesuai Prosedur Hukum
LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID — Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
“Setiap laporan kasus yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua orang sama dimata hukum, dan kami selalu mengedepankan asas presumption of innocence dalam setiap penanganan perkara,” kata Kasat Reskrim pada Senin (09/12/2024) siang.
Dia pun menepis tudingan miring bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terkait sengketa lahan 11 hektare yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Dimana, kasus tersebut dilaporkan oleh empat orang pelapor. Pihak pelapornya adalah Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.
Menurutnya, penanganan empat laporan polisi kasus dugaan pemalsuan dan penipuan ini, ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami punya mekanisme yang harus diikuti. Kami pastikan bahwa, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganannya,” ungkapnya.
AKP Lufthi menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat belum bisa menaikkan status laporan dari para pelapor, ke tingkat penyidikan.
Tinggalkan Balasan