Seorang Ibu Melaporkan Oknum Polisi dan Owner Hotel Dahlia Ruteng Atas Dugaan Penggelapan Mobil
MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Pemilik Hotel Dahlia yang bernama Koko Chrisan dan Oknum anggota polisi bernama Mikael Jaik di duga menggelapkan Mobil Inova milik Emilia Masri asal Kelurahan Satar Tacik,Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai,Nusa Tenggara Timur(NTT).
Dugaan penggelapan tersebut diceritakan Emilia kepada Trennews bermula saat Koko Chrisan menyewa mobil Emilia sejak tanggal 27 Mei 2024.
“Dia rental mobil saya sejak tanggal 27 Mei 2024 dengan kesepakatan setoran per bulan sebesar 6 juta rupiah”,jelas Emilia saat di wawancara Trennews,Sabtu(29/3/2025).
Diceritakan,sejak lima bulan berlalu Koko Chrisan selalu setor sesuai besaran kesepakatan.Namun,saat masuk bulan keenam,Baba Klisan menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan emilia Masri kepada seorang Polisi Mikael Jaik yang bertugas di Polres Manggarai Timur senilai 48 juta.
Kemudian,Oknum Polisi bernama Jaik menggadaikan mobil inova milik Emilia Masri kepada seseorang di Laci yang bernama Mike,Kelurahan Carep senilai 35 juta.
Emilia Masri baru mengetahui bahwa mobil miliknya sudah digadaikan ke Polisi Jaik oleh Koko Chrisan pada bulan ke delapan.
Mengetahui hal tersebut,Emilia langsung melaporkan tindakan Koko Chrisan dan Polisi ke SPKT Polres Manggarai dengan laporan penggelapan.
Sementara Polisi Mikael Jaik saat diwawancara Trennews menjelaskan bahwa ia ditawar oleh Koko Chrisan karena membutuhkan uang 50 juta dengan jaminan mobil inova miliknya.
“Begini ade, saya bulan 11 tahun 2024 di tawar sama Koko Chrisan yang punya hotel dahlia ruteng. Mobil inova katanya dia butuh uang 50 juta.Dia gade di saya untuk 2 bulan dengan perjanjian kalau sudah jatuh tempo maka mobilnya jadi milik saya.
Polisi Jaik sempat bertanya kelengkapan surat-surat mobil berupa BPKB kepada Koko Chrisan.Namun,Koko Chrisan beralasan bahwa BPKB mobil Inova tersebut ada di mamanya di Surabaya.
“Saya sempat tanya dia BPKBnya mana? dia bilang ada di mama di surabaya.Saya percaya saja karena dia Koko punya hotel,mana mungkin dia tidak tebus”,tutur Jaik.
Namun,dua bulan berjalan BPKB seperti yang dijanjikan Koko Chrisan ternyata hanya tipu muslihat.Pada,akhirnya Koko Chrisan mengaku bahwa mobil yang digadainya mobil sewa milik orang lain.
“Dua bulan saya naik ke ruteng minta di Koko Chrisan mana BPKB sesuai yang di janjikan.Tetapi dia hanya minta maaf dan mengaku bahwa mobil tersebut bukan miliknya.Tetapi mobil rental milik orang lain”,jelas Jaik.
Terpisah,Koko Chrisan selaku Owner Hotel Dahlia Ruteng mengaku bahwa mobil tersebut digadai ke Polisi Jaik senilai 48 juta.
“Betul saya gadai ke Polisi Jaik.Dan sisa uang yang saya belum bayar Ke Jaik 35 juta.Tapi saya akan selesaikan semua itu dalam waktu 1 atau 2 bulan ke depan”,jelas Baba Klisan saat diwawanacara Trennews,Minggu(30/3/2025).
Tinggalkan Balasan