Kamis, 21 November 2024

Seperti Ini Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat di Kartu Keluarga 

 JAKARTA, TRENNEWS.ID  – Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), mengeluarkan petunjuk resmi terkait pencantuman status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga (KK).

Hal ini penting bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di instansi yang berwenang, sehingga status perkawinannya perlu diakui sementara waktu sebelum proses pencatatan yang sah dilakukan.

Berdasarkan petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL, pencantuman status kawin belum tercatat di KK merupakan bentuk perlindungan administrasi kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum didaftarkan secara resmi.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan, masyarakat yang berstatus kawin belum tercatat harus segera melakukan pencantuman status tersebut di KK agar data kependudukan mereka tetap valid dan akurat.

“Pencantuman status kawin belum tercatat ini akan memudahkan daerah merencanakan program isbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi warganya,” jelas Dirjen Teguh.

Penting untuk dipahami bahwa pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukanlah pengesahan perkawinan.

Status ini hanya bersifat administratif untuk sementara waktu, hingga pasangan yang bersangkutan dapat melaksanakan pencatatan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil. Pengesahan pernikahan harus dilakukan melalui isbat nikah atau prosedur formal lainnya yang diakui oleh negara.

Menurut petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil, pencantuman status kawin belum tercatat khusus diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah, namun pernikahannya belum tercatat di dokumen resmi. Situasi ini meliputi:

1. Pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga di KK akan tertulis sebagai status kawin belum tercatat.

2. Pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara.

3. Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini