Seperti Ini Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat di Kartu Keluarga
Masyarakat yang termasuk kategori tersebut harus mencantumkan status kawin belum tercatat dalam KK dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat di Dinas Dukcapil setempat.
Yuk, simak prosedurnya!
1. Datang ke Dinas Dukcapil domisili dan membawa Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen lainnya yang diperlukan.
2. Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang. Penggunaan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05) ini dapat digunakan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) guna membentuk keluarga baru, namun tidak diperuntukkan bagi perkawinan di bawah umur (belum berusia 19 tahun).
3. Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan. Apabila sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil.
Setelah proses pencantuman ini selesai, status kawin belum tercatat akan dituliskan di KK, dan dokumen ini dapat digunakan hingga pernikahan tercatat secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa pencantuman status ini merupakan langkah penting menghindari permasalahan administrasi di kemudian hari. “Jika pernikahan belum tercatat dan tidak dicantumkan dalam KK, ada potensi munculnya masalah saat mengurus berbagai dokumen lain seperti akta kelahiran anak, dan keperluan hukum lainnya,” tegasnya.
Selain itu, pencantuman status kawin belum tercatat juga memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak terkait tanggung jawab perdata, terutama hak-hak pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. “Setelah status kawin tercatat, maka pencatatan dalam KK akan diperbaharui untuk memastikan akurasi data kependudukan,” lanjut Dirjen Teguh.
Dengan adanya petunjuk ini, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pencatatan status kawin mereka, agar terhindar dari masalah hukum dan administrasi di masa mendatang.
Pewarta: Agung Ch
Sumber: Dukcapil
Tinggalkan Balasan