Sewa Excavator Kegiatan Normalisasi di Lae Riman Diduga Melebihi Harga Satuan Barang dan Jasa
Aceh Singkil, TrenNews.id – Sewa excavator pada pekerjaan pemeliharaan prasarana jalan desa seperti normalisasi gorong – gorong, selokan, parit drainase pemerintah Desa Lae Riman, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2024 diduga melebihi Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kampong Anggaran 2024.
Seperti di ketahui, Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2024 telah mengatur Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kampong Anggaran 2024.
Salah satunya mengatur sewa excavator 80-140 HP sebesar Rp 300.000. Perbup itu juga mengatur harga satuan minyak solar non subsidi untuk Kecamatan Simpang Kanan sebesar Rp 9.180 per liter.
Namun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan normalisasi saluran pada desa lae riman tersebut, sewa excavator mencapai Rp 400.000 per jam. Sehingga total sewa excavator pada kegiatan itu mencapai Rp 40.400.000 untuk sewa excavator selama 101 jam.
Pada kegiatan itu, pemdes lae riman mengalokasikan pembelian minyak alat non subsidi sebesar Rp 14.000 per liter. Total anggaran yang dialokasikan untuk minyak non subsidi sebesar Rp 21.210.000.
Nilai itu tentu jauh lebih tinggi dibanding Harga Satuan Barang dan Jasa yang ditetapkan pemerintah melalui Perbup Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2024.
Kepala Desa Lae Riman, Kecamatan Simpang Kanan, Anwar saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa dirinya akan mempertanyakan terkait hal itu kepada konsultan kegiatan.
“Ku kuso le nan konsultan ku da bg kune sa bgi hargana (Saya tanya dulu nanti konsultan ya, kenapa seperti itu harganya,” kata Anwar, pada Rabu (5/11/2025) lalu.
Namun hingga hari ini, Senin (10/11/2025), Kepala Desa Lae Riman, Anwar belum juga memberikan keterangan terhadap pertanyaan yang diajukan.
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan