Sidang Eksepsi Terdakwa Abdul Gani: Kuasa Hukum Menolak Dakwaan JPU dan Ajukan Nota Keberatan
Belopa, TrenNews.id – Sidang eksepsi terhadap terdakwa Abdul Gani berlangsung pada Rabu (8/1/2025) di Pengadilan Negeri Belopa. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Irsyad Djaffar, SH, mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dalam nota keberatan yang diajukan, Irsyad menyampaikan dua poin utama:
Pertama, Ketidaksesuaian Penerapan Pasal
Kuasa hukum menyebutkan bahwa akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa tidak menghalangi aktivitas keseharian pelapor, Nasri. Berdasarkan fakta tersebut, kuasa hukum berpendapat bahwa penerapan pasal yang lebih tepat adalah Pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kedua, Pembelaan Diri
Berdasarkan kronologi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Abdul Gani bertindak sebagai upaya pembelaan diri. Irsyad menjelaskan bahwa tindakan terdakwa terjadi setelah ia dicekik oleh pelapor. Oleh karena itu, seharusnya kasus ini masuk dalam kategori pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Dengan dasar-dasar keberatan tersebut, kuasa hukum Abdul Gani meminta majelis hakim untuk:
1. Menerima seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa.
2. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
3. Menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Abdul Gani.
Tinggalkan Balasan