Rabu, 12 Maret 2025

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penusukan H. Jamak Udin Kembali Digelar di PN Palembang

Palembang, Trennews.id – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin, SH, pada Kamis (6/3/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi A De Charge, di mana kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi untuk memberikan kesaksian dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG.

Namun, kesaksian yang diberikan oleh saksi dari pihak terdakwa mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum korban. Adv Dicky Andrian, S.H., M.H., dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan yang telah terungkap.

“Kami semua sudah mendengar keterangan dari pihak terdakwa. Namun, kami tetap berpegang pada bukti dan fakta yang ada,” ungkap Dicky.

Ia juga menyayangkan banyaknya pernyataan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa yang dinilai tidak relevan dengan kasus yang sedang disidangkan.

“Banyak pernyataan dari saksi terdakwa yang justru membahas hal-hal di luar konteks persidangan, termasuk ranah pribadi, yang seharusnya tidak menjadi bagian dari pembahasan hukum. Bahkan, Hakim tadi sempat memberikan teguran atas hal tersebut,” tambahnya.

Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus berproses dengan agenda berikutnya yang akan ditentukan oleh majelis hakim. Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat status korban sebagai tokoh masyarakat Sumatera Selatan. (Sundari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini