Rabu, 2 April 2025

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

Belopa,Trennews.id – Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa Abdul Gani mendapat tanggapan serius dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (27/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Belopa.

Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (26/2/2025), penasihat hukum Abdul Gani menyimpulkan bahwa peristiwa penganiayaan tidak terbukti secara hukum. Penerapan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dinilai tidak tepat berdasarkan fakta persidangan.

“Analisis yuridis menunjukkan bahwa unsur dalam Pasal 351 Ayat 1 tidak terpenuhi. Saksi pelapor, Nasri, menyebut bahwa terdakwa memukul dengan tangan kiri, sementara saksi Sumarlin dan Linda yang dihadirkan oleh JPU justru menyatakan bahwa tangan kanan yang digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, unsur akibat yang menyebabkan korban terhalang aktivitas juga tidak terbukti, sebab Nasri kembali beraktivitas setelah tiga hari tanpa adanya keterangan medis yang menyatakan bahwa ia jatuh sakit akibat penganiayaan. Tidak ada juga bukti forensik yang memastikan bahwa darah pada benda yang digunakan untuk menganiaya identik dengan darah korban,” jelas penasihat hukum terdakwa, Irsyad Djafar.

Lebih lanjut, Irsyad menilai bahwa yang lebih relevan dalam perkara ini adalah pasal duel satu lawan satu, sebagaimana dikemukakan oleh terdakwa dan saksi Nasrum.

“Berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Nasrum, insiden ini lebih tepat dikategorikan sebagai perkelahian tanding sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta alasan pembelaan yang diatur dalam Pasal 49 KUHP,” lanjutnya.

Karena pembelaan yang dinilai cukup beralasan, penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan. JPU pun segera memberikan tanggapan sehari setelah sidang pledoi. Namun, dalam tanggapannya, JPU tidak secara langsung membahas substansi dugaan penganiayaan, melainkan mempersoalkan ketidakkonsistenan dalam pembelaan.

“JPU tidak memberikan tanggapan mengenai pemukulan atau penganiayaan dengan tangan kiri atau kanan yang dilakukan terdakwa, yang seharusnya menjadi dasar fakta hukum. Justru, JPU lebih menyoroti pasal 352 dan Pasal 184 KUHP, yang menimbulkan keraguan terhadap tuntutan yang mereka ajukan,” ujar Irsyad.

Ia menegaskan bahwa JPU seharusnya memahami perbedaan antara analisis yuridis terkait pemenuhan pasal yang didakwakan dengan hal-hal yang membebaskan terdakwa dalam pledoi.

“Harus ada pemahaman yang jelas terkait analisis yuridis yang membahas unsur pasal yang didakwakan dan dituntutkan dengan hal-hal yang membebaskan terdakwa, sebagaimana telah diuraikan secara jelas dalam pledoi kami,” tambahnya.

Menanggapi replik dari JPU, penasihat hukum terdakwa berencana memberikan tanggapan tertulis melalui duplik yang dijadwalkan akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa, 4 Maret 2025.

Pewarta: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini